Rabu, 01 Januari 2014



UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAANDI BUMI EMPAT LAWANG
(Tantangan Bagi Forum Peduli Empat Lawang)
Oleh : H. Yans Zailani, SH.

I. PENDAHULUAN.

               Kita patut bersyukur dengan terbentuknya Forum Peduli Empat Lawang. Melalui forum ini diharapkan, cita-cita para pejuang yang mendirikan Kabupaten Empat Lawang benar-benar dapat menjadi kenyataan. Yakni sebuah masyarakat yang Islami, di bumi yang merupakan satu-satunya kabupaten di negeri ini yang penduduknya seratus persen memeluk agama Islam. Sehingga ke depan dapat dijadikan percontohan betapa indahnya hidup dalam naungan cahaya Ilahi di tengah-tengah masyarakat yang damai tenteram aman dan sejahtera. Insya Allah. Tetapi cita-cita itu akan tetap menjadi cita-cita, bila tak ada keseriusan dalam memperjuangkannya, karena Allah telah berfirman : “Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri”.(Ar Ra'du:11).

Karena itu ketika ditemui para tokoh pendirinya, saudara Syarkowi dan saudara Bambang Irawan, dalam suatu pertemuan dengan ketua dan pengurus Organisasi Ikatan Keluarga Lintang Empat Lawang di posko Ustad DR. Abdullah Makky dan membaca tujuan serta tugas pokok yang hendak dicapai dengan mendirikan organisasi tersebut, yakni berjuang demi terlaksananya peningkatan di segala aspek kehidupan masyarakat yang meliputi ideologi, ekonomi, agama, sosial, budaya dan pendidikan, saya langsung menyatakan dukungan dan bersedia terlibat langsung di dalamnya. Hal ini dilatarbelakangi pemikiran bahwa setelah berjalan satu priode pemerintahan di daerah Kabupaten Empat Lawang setelah melepaskan diri dari kabupaten Lahat sebagai Kabupaten Induk , ternyata keadaan bukan menjadi semakin baik melainkan menjadi semakin parah. Pencurian, perampokan, narkoba, judi, semakin meraja-lela. Pemerintah kabupaten dan aparat keamanan terkesan melakukan pembiaran terhadap situasi yang tak menentu tersebut. Sementara kesejahteraan masyarakat semakin jauh dari kenyataan. Sehingga saya berkesimpulan, ada hal-hal yang tak beres yang harus ditangani secara sungguh-sungguh di bumi Empat Lawang.
II. LATAR BELAKANG.

Perjuangan mendirikan Kabupaten Empat Lawang, bukanlah pekerjaan yang mudah. Kesulitan paling besar justru berasal dari dalam sendiri. Karena Empat Lawang terdiri dari empat suku dengan bahasa dan kebiasaan yang berbeda satu sama lain. Bahkan dalam suatu pertemuan di ibu kota propinsi Sumatera Selatan nyaris terjadi benturan pisik antara tokoh darI sebuah suku dengan tokoh dari suku Lintang yang mengemukakan gagasan mendirikan Kabupaten yang terpisah dari kabupaten Lahat. Namun setelah melalui perjalanan yang panjang dan meletihkan, perjuangan tersebut membuahkan hasil. Meskipun harus mengalami beberapa penyesuaian di sana-sini. Salah satu bentuk perubahan tersebut adalah, pencoretan kata Lintang pada usulan Kabupaten Lintang Empat Lawang sehingga menjadi Kabupaten Empat Lawang. Pencoretan ini disetujui oleh para tokoh pendiri dari suku Lintang sebagai penggagas demi untuk menghormati saran suku-suku lain yang bergabung di dalamnya. Perubahan kedua berkenaan dengan letak ibu kota Kabupaten Empat Lawang yang semula diusulkan di Pendopo kemudian dialihkan ke Padang Surau, dengan pertimbangan bahwa tempat tersebut berada di tengah-tengah wilayah kabupaten Empat Lawang.
Namun karena kawasan Padang Surau masih merupakan tanah kosong berupa hutan alang-alang, para tokoh pendiri sepakat untuk menetapkan ibu kota sementara di Tebing Tinggi dan pusat administrasi pemerintahan selanjutnya akan dibangun di Padang Surau. Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan ditanda tangani oleh para tokoh pendiri yang mewakili tujuh kecamatan serta disaksikan oleh wakil pemerintah pusat dalam hal ini Sekjen Kementerian dalam negeri beserta stafnya. (Terlampir dalam tulisan ini).
Organisasi Ikatan Keluarga Lintang Empat Lawang Jakarta yang berperan penting dalam mewujudkan perjuangan mendirikan Kabupaten Empat Lawang, baik di dalam maupun di luar forum resmi sudah berkali-kali mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melaksanakan isi kesepakatan tersebut. Namun hingga berakhir priode pertama masa jabatan Bupati Kabupaten Empat Lawang berakhir, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Bahkan terdapat indikasi yang sangat kuat untuk mempertahankan letak ibukota Kabupaten Empat Lawang di Tebing Tinggi tanpa dimusyawarahkan terlebih dulu dengan para pembuat kesepakatan sebagaimana ditegaskan dalam angka lima, butir terakhir dari kesepakatan tersebut.
Sementara itu kondisi keamanan di kabupaten Empat Lawang semakin tidak menentu. Hal ini menunjukkan bahwa upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat mengalami kegagalan. Sehingga masyarakat terpaksa melakukan segala cara untuk dapat tetap bertahan hidup. Meskipun cara yang digunakan menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat lainnya. Sebaliknya para pejabat publik tidak segan-segan memamerkan kekayaannya dengan membagi-bagikan uang secara Cuma-Cuma kepada masyarakat tertentu dan atau membeli properti dengan harga di atas standar kemampuan masyarakat pada umumnya sehingga menimbulkan kecemburuan sosial di tengah-tengah masyarakat.
Hal lain yang juga perlu dikritisi adalah, kurangnya keterbukaan pejabat publik dalam penyebaran informasi yang seharusnya diketahui publik, berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi pejabat publik serta penggunaan anggaran yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dalam menjalankan fungsi pemerintahan di daerah. Sehingga menimbulkan berbagai fitnah, bahwa telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan tindak pidana korupsi di bumi Empat Lawang. Beberapa diantaranya memang benar-benar terjadi dan telah dan sedang diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu keberadaan organisasi masyarakat di tengah-tengah masyarakat empat lawang seperti Forum Peduli Empat Lawang ini sangat diperlukan. Agar bisa melakukan pengawasan secara langsung dari jarak dekat.

III. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI.
Ada dua masalah utama yang harus diprioritaskan. Pertama, prilaku menyimpang aparatur pemerintah daerah dan segenap jajaran yang berada dibawah koordinasinya. Kedua, prilaku menyimpang anggota masyarakat yang gemar melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum agama dan hukum negara. Kedua masalah ini tidak mungkin dapat ditangani secara perorangan. Karena itu kehadiran forum ini menimbulkan harapan baru bagi setiap orang yang cinta damai. Namun seperti dikemukakan oleh jenderal ahli perang China, setiap orang yang cinta damai, harus selalu siap sedia untuk berperang. Tanpa kesediaan tersebut, kedamaian hanyalah sebuah mimpi yang tak mungkin menjadi kenyataan.
Bentuk penyimpangan prilaku Pemerintah daerah dan aparat di sekitarnya adalah berupa ketidak terbukaan dalam menjalankan fungsinya. Terutama menyangkut penggunaan anggaran pendapatan dan belanja serta faktor-faktor yang mempengaruhi terlaksananya atau tidak terlaksananya tugas dan kewajiban yang harus dijalankan. Memang terlalu gegabah untuk menuduh telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang mengarah pada tindak pidana korupsi di bumi Empat Lawang. Namun kesan ke arah itu terlalu sulit untuk dinafikan. Meskipun secara yuridis, tidak mudah untuk dibuktikan. Berkenaan dengan ini maka, perlu adanya organisasi independen yang selalu mengawasi dan mengingatkan aparat terkait mengenai tugas dan kewajiban yang harus mereka jalankan. Sehingga setiap kali terjadi penyimpangan, dapat dengan segera terdeteksi dan dapat diarahkan kembali ke jalan yang benar. Dan setiap kali terjadi pembiaran terhadap gangguan keamanan, masyarakat dapat bersikap proaktif untuk mendesak aparat keamanan agar melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya.
Namun demikian, karena negara kita adalah negara hukum, maka segala perbuatan harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menetapkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK. Dan dalam pertimbangan Undang-undang tersebut ditegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Karena itu Badan Publik wajib memberikan informasi publik yang diminta oleh masyarakat yang apabila tidak dilakukan dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan atau denda.
Mengenai bentuk penyimpangan prilaku masyarakat kita yang paling menonjol adalah perjudian dan pencurian. Dua kejahatan ini seakan-akan tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran terhadap norma kepantasan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga semua orang bebas melakukan perjudian secara terbuka terutama dalam menyambut pesta pernikahan dan pengambilan hasil perkebunan seperti buah durian dan sebagainya. Padahal kedua kejahatan ini jelas-jelas dilarang baik dalam ketentuan agama maupun dalam ketentuan hukum positip di negara Republik Indonesia tercinta ini. Hal ini dapat kita lihat dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 38 dan surat Al-Maidah ayat 90. Serta pasal 303 dan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, berkenaan dengan perjudian dan pencurian. Karena terjadi pembiaran secara terus menerus, kejahatan tersebut berkembang kepada kebebasan meminuman minuman keras dan narkoba serta maraknya perampokan yang terjadi sekarang ini.
Mengapa perjudian menjadi prioritas utama yang harus dihapuskan, karena bentuk kejahatan ini memiliki dampak yang luas yang dapat menyengsarakan kehidupan masyarakat. Karena judi, hasil perkebunan yang seharusnya cukup untuk biaya hidup satu tahun dan dapat membiayai pendidikan anak-anak sekolah, habis dalam waktu beberapa bulan. Sehingga untuk biaya hidup berikutnya terpaksa memakai jasa rentenir dengan bunga tinggi. Karena tak mampu membayar bunga yang tinggi akhirnya kebun untuk menyangga kehidupan pun terjual. Karena tak ada lagi lahan yang dapat dijadikan untuk penghidupan terpaksa melakukan pencurian baik hasil kebun ataupun hewan piaraan milik orang lain. Karena terlalu sering kecurian, petani menjadi malas memelihara ternak dan menanam pohon yang buahnya selalu menjadi sasaran pencuri. Karena kemalasan memelihara ternak dan menanam pohon produktif, penghasilan pun semakin berkurang. Akibatnya, pendidikan anak-anak terbengkalai dan kehidupan mejadi semakin sengsara.
IV. AKAR PERMASALAHAN :
Leluasanya kejahatan perjudian dan maraknya perampokan sekarang ini, bukanlah terjadi secara serta-merta. Leluasanya perjudian terjadi dan berkembang karena rendahnya kualitas keimanan dan pemahaman terhadap norma agama. Kita semua tau, bahwa ketika pertama kali Allah menurunkan Adam dan Hawa ke muka bumi, Allah telah mengingatkan bahwa barang siapa mengikuti petunjuk Allah maka tidak akan ada kehawatiran dan kesedihan. (Surat Al-Baqoroh ayat 38). Tapi bagi yang ingkar dan mendustakan ayat-ayat Allah, mereka akan di siksa di neraka. (Surat Al-Baqoroh ayat 39). Dan siksaan itu bukan hanya di akhirat melainkan juga di dunia ini.
Tetapi kenyataannya, meskipun dalam sholat kita selalu meminta diberikan petunjuk ke jalan yang lurus, namun kita tidak sepenuhnya menginginkan petunjuk tersebut. Hal ini dapat dilihat dari seberapa sering kita membaca dan memahami isi kitab suci Al-Qur’an. Padahal pada ayat-ayat permulaan kitab suci tersebut Allah menyatakan bahwa Al-Qur’an tersebut adalah petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa.(QS. Al-Baqoroh ayat 2). Sehingga apabila kita tidak bisa menerima petunjuk dari Allah karena keengganan kita membaca dan memahami isi kitab suci Al-Qur’an, maka yang muncul kemudian adalah petunjuk setan yang menyesatkan. Akibatnya kita tidak menyadari bahwa perbuatan yang kita lakukan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan Allah seperti berjudi dan mencuri.
Kondisi ini diperparah lagi dengan adanya proses pembiaran yang terus menerus oleh aparat keamanan demi untuk memperkaya diri sendiri. Bahkan di masa lalu, judi justru diselenggarakan dan dikoordinir secara nasional dalam bentuk undian harapan atau nasional lotre yang menyebar ke seluruh wilayah nusantara sampai ke pelosok pedesaan. Bahkan ada diantara para ulama yang justru mengeluarkan fatwa halal untuk judi yang diselenggarakan secara nasional tersebut dengan alasan, perbuatan tersebut tidak dilakukan secara berhadap-hadapan sehingga tidak termasuk katagori judi. Akibatnya para khotib dan ustad pun ikut berpartisipasi membeli kupon undian berhadiah yang jelas-jelas merupakan judi tersebut. kesalahan pemahaman tersebut terus berlaku hingga saat ini, sehingga judi togel dari luar negeri terus berlangsung hingga saat ini. Sementara aparat terkesan menutup mata.
Sementara itu berkenaan dengan maraknya pencurian dan perampokan akhir-akhir ini, disamping disebabkan oleh kedangkalan pemahaman agama, juga disebabkan oleh keterbatasan lapangan kerja serta rendahnya kualitas sumber daya manusia sebagai akibat dari keterbatasan kemampuan untuk meraih pendidikan yang lebih tinggi. Inilah resiko yang dihadapi oleh hampir semua masyarakat yang berlatarbelakang pertanian. Seorang ayah yang memiliki tanah 12 ha dan memiliki keturunan 12 orang, setelah meninggalnya masing-masing anak memperoleh 1 ha. Selanjutnya masing-masing anak memiliki sepuluh keturunan, sehingga tanah satu ha yang semula cukup untuk membiayai kehidupan satu keluarga harus dipecah lagi menjadi 10 keluarga. Meski menggunakan teknologi apapun, pasti tanah tersebut tak mungkin dapat menopang kehidupan pemiliknya yang melebihi kafasitas produksinya. Inilah pentingnya dunia pendidikan. Karena dengan kualitas pendidikan yang memadai, seseorang tidak lagi tergantung sepenuhnya dengan lahan pertanian yang sangat terbatas tersebut.
Tragisnya, dunia pendidikan kita pun ikut tercemar. Bahkan terdapat indikasi yang kuat terkontaminasi dengan situasi politik pemerintahan. Mereka yang seharusnya berkonsentrasi penuh untuk meningkatkan kualitas generasi muda harapan bangsa, justru terseret arus politik dan dikorbankan. Kualitas pendidikan yang seharusnya ditingkatkan dengan berbagai pelatihan bagi para siswa, justru dilakukan dengan instan berupa penambahan nilai ujian nasional demi menjaga citra pemerintah daerah. Akibatnya kemampuan para siswa untuk bersaing dalam forum nasional menjadi menjadi sangat rendah. Karena itu peranan forum ini sebagai lembaga pengawasan publik sangat diperlukan agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang pada para pendidik dan tidak terjadi manipulasi dalam menentukan kelulusan para siswa dalam mengikuti ujian nasional. Dengan demikian di masa yang akan datang, para guru tidak lagi menjadi korban politik dan kuantitas kelulusan siswa tidak lagi dikaitkan dengan pencitraan melainkan berdasarkan atas kulitas siswa yang sebenarnya.
V. PEMECAHAN MASALAH :
Harus kita pahami bahwa, tidak semua orang yang melakukan kejahatan, disebabkan semata-mata karena memiliki sifat yang jahat. Penyebab utamanya seringkali karena keterpaksaan dan pengaruh lingkungan. Terpaksa karena tidak memiliki penghasilan yang mencukupi untuk kebutuhan hidup atau bahkan tidak memiliki penghasilan sama sekali karena tidak memiliki lahan yang harus dikerjakan serta tidak memiliki modal dan keahlian untuk mendapatkan rezeki yang halal. Sementara lingkungan mempengaruhi untuk melakukan perbuatan yang salah seperti berjudi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar padahal justru sebaliknya. Atau mencuri dan merampok dengan segala resikonya. Karena itu dalam hukum Islam pun, tidak semua pencuri harus dipotong tangannya. Kecuali kalau perbuatan tersebut dilakukan secara berulang-ulang sebagai mata pencarian.
Di samping itu harus diakui bahwa, sebagai manusia biasa, kita tak luput dari kehilafan dan kesalahan. Banyak diantara kita pernah tersesat. Atau barangkali masih tersesat. Karena itu kita wajib berterima kasih kepada kedua orang tua kita yang mendidik kita dengan ilmu agama. Sehingga setiap kali kita tersesat, kita dapat kembali ke jalan yang benar. Dan itu merupakan hidayah Allah yang patut kita syukuri. Tetapi tidak semua orang dapat menemukan kembali jalan yang benar setelah tersesat di tengah jalan. Apalagi kesesatannya sudah terlanjur terjadi bertahun-tahun. Oleh karena itu adalah kewajiban kita bersama untuk membujuk dan mengajak mereka kembali ke jalan yang benar. Jadi bukan untuk dimusnahkan dengan ditembak mati dan sebagainya, melainkan diserahkan kepada aparat yang berwenang untuk dididik agar dapat kembali menjadi hamba Allah yang soleh dan berguna bagi masyarakat.
Berkenaan dengan itu maka, perlu dilakukan program kegiatan secara nyata yang merupakan langkah-langkah konkrit yang harus dilaksanakan semaksimal mungkin oleh organisasi dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat empat lawang. Baik yang bermukim maupun yang berada di perantauan. Program kegiatan tersebut harus menyentuh akar permasalahan yang sebenarnya sehingga dapat diatasi secara tuntas. Baik yang menyangkut penyimpangan prilaku oleh pejabat publik maupun penyimpangan prilaku yang dilakukan oleh masyarakat sendiri. Penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat publik pada umumnya disebabkan oleh ketidakmampuan masyarakat dalam memahami hak dan kewajibannya. Sehingga pejabat publik yang memiliki kecenderungan untuk melakukan penyimpangan memperoleh kesempatan yang seluas-luasnya untuk melakukan perbuatan tersebut. karena itu perlu dilakukan pengawasan secara langsung dan terus menerus sehingga peluang untuk melakukan penyimpangan prilaku tersebut dapat diminimalisir.
Demikian pula halnya dengan penyimpangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Keterbatasan penghasilan menimbulkan keterpaksaan untuk melakukan kejahatan. Tetapi kejahatan tersebut tidak mungkin terjadi bila peluangnya ditutup rapat. Oleh karena itu harus diupayakan program kegiatan yang memungkinkan masyarakat dapat mencukupi penghasilannya dengan memaksimalkan seluruh potensi yang ada serta membuka peluang baru dengan menciptakan tenaga trampil yang dapat memberikan penghasilan bagi penduduk di pedesaan. Bersamaan dengan upaya peningkatan penghasilan tersebut, perlu dilakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan langkah nyata dan tegas terhadap prilaku menyimpang masyarakat dengan berusaha semaksimal mungkin melakukan pencegahan terhadap peluang melakukan kejahatan serta menerapkan hukum dengan tegas dan seadil-adilnya tanpa pandang bulu bagi setiap pelaku kejahatan.
Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat juga tak mungkin dilepaskan dari upaya peningkatan kualitas pendidikan. Berkenaan dengan ini maka, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan mutlak dilakukan. Termasuk pengadaan sarana teknologi yang telah mendunia seperti peralatan komputer dan jaringan internet serta laboratorium bahasa. Di samping itu sebagai negara yang berlandaskan Pancasila dengan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama, kualitas pendidikan ilmu agama juga mutlak dilakukan dengan sungguh-sungguh. Bukan sekedar pembentukan kelompok Rebana dan pemberian fasilitas Umroh pada segelintir orang yang belum tentu memiliki pengaruh positip bagi masyarakat lain pada umumnya. Karena itu perlu kajian yang sungguh-sungguh dan menyentuh akar permasalahan dan dilakukan secara merata diseluruh pelosok pedesaan. Keseluruhan program ini tentu saja memerlukan biaya yang tidak sedikit. Karena itu diperlukan pengawasan agar benar-benar tepat waktu dan tepat sasaran.
Pemerintah daerah memiliki alat kelengkapan yang sempurna yang meliputi segala bidang kehidupan masyarakat. Seperti bidang keamanan, pendidikan, agama, pertanian, industri, kesehatan dan sebagainya. Khusus mengenai yang terakhir ini, upaya menjaga kesehatan masyarakat, tidak cukup hanya dengan membangun rumah sakit dan puskesmas belaka. Pengadaan sanitasi (MCK) bagi masyarakat juga mutlak diperlukan. Karena setiap tahun mengalami musim kemarau dimana sumur-sumur mengalami kekekeringan. Sehingga kebutuhan makan minum masyarakat tergantung pada air yang mengalir di sungai. Karena itu kebiasaan buang air di sungai mutlak harus dihentikan. Dengan demikian petugas kesehatan harus lebih sering turun ke lapangan untuk mensosialisasikan cara hidup yang sehat serta membangun sarana umum untuk keperluan tersebut terutama bagi rumah tangga yang tidak dilengkapi dengan MCK tersebut.
Semua bidang kegiatan tersebut memerlukan perencanaan yang jelas dan terukur. Baik berkenaan dengan sasaran yang hendak dicapai maupun biaya yang harus dikeluarkan. Namun tanpa adanya keikut-sertaan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya, potensi penyimpangan akan terbuka di setiap bidang kegiatan tersebut. Tetapi harus kita akui bahwa, setiap manusia memiliki keterbatasan dalam kemampuan. Oleh karena itu forum ini dapat dijadikan mitra kerja yang baik dalam rangka memberikan masukan kepada aparat terkait serta bekerja sama dalam melaksanakan program nyata yang dibutuhkan oleh masyarakat.
VI. PENUTUP :
A. Kesimpulan.
1. Bahwa begitu besar tantangan yang harus dihadapi oleh masyarakat Empat Lawang. Dan tantangan tersebut tidak mungkin dapat diselesaikan tanpa melibatkan seluruh komponen masyarakat baik yang bermukim di bumi Empat Lawang maupun masyarakat Empat Lawang yang berada di perantauan.

2. Bahwa keberadaan organisasi Forum Perduli Empat Lawang sangat diperlukan untuk membantu mengatasi tantangan tersebut guna menjembatani tiga komponen terkait berupa Pejabat Publik dan masyarakat di bumi Empat Lawang serta masyarakat yang berasal dari bumi Empat Lawang yang berada di Perantauan. Agar bisa bersinergi untuk membangun Empat Lawang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Empat Lawang.

3. Bahwa agar organisasi forum perduli empat lawang ini benar-benar dapat dirasakan menfaatnya oleh seluruh masyarakat, perlu dilakukan upaya nyata dengan membentuk perwakilan di setiap kecamatan dan seluruh pedesaan serta menyusun program kegiatan dan langkah-langkah strategis yang menyentuh akar permasalahan sehingga segala tantangan dapat diselesaikan secara tuntas dan tidak terulang kembali di masa yang akan datang dengan melakukan tindakan pencegahan secara terus menerus dan memberikan efek jera kepada setiap orang.

4. Bahwa karena begitu banyak permasalahan yang harus diselesaikan sementara organisasi ini belum memiliki penghasilan sendiri, maka perlu disosialisasikan secara luas agar lebih banyak anggota yang berpartisipasi, baik secara pisik maupun secara materi dengan membuka nomor rekening untuk memudahkan penerimaan sumbangan dari jarak jauh. Sementara bagi penyumbang terdekat dapat dilakukan langsung kepada anggota pengurus setempat yang nantinyanya penggunaannya dipertanggung jawabkan secara terbuka.

5. Bahwa guna menghindari fitnah di kemudian hari perlu diterbitkan makalah secara rutin untuk melaporkan perkembangan organisasi dan pelaksanaan program kegiatan secara keseluruhan. Sehingga semua pihak yang berpartisipasi dapat mengetahui dengan jelas penggunaan sumbangan yang diberikan dan keberhasilan apa yang telah dicapai serta kendala apa saja yang ditemui di lapangan.

6. Bahwa di atas segala-galanya, yang paling penting adalah, mengajak seluruh komponen masyarakat untuk saling menasehati dan saling bahu membahu dalam rangka kembali mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dengan melaksanakan segala perintahnya dan menjauhi semua laranganNya. Semoga.

B. Saran – saran.
1. Meminta kepada semua pejabat publik untuk memberikan informasi dengan jelas dan lengkap mengenai penggunaan anggaran dan tugas-tugas serta kewajiban yang harus mereka jalankan sebagai pejabat publik. Permintaan diajukan secara tertulis dan ditembuskan kepada atasan serta instansi terkait.

2. Mengusulkan dan mendesak pemerintah daerah untuk meningkatkan produksi pertanian dengan membangun sebanyak mungkin irigasi untuk memberikan kesempatan kerja guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meminta petugas penyuluh pertanian benar-benar turun ke lapangan untuk memberikan bimbingan dan arahan mengenai komuditas yang dibutuhkan pasar dalam dan luar negeri.

3. Mengusulkan dan mendesak kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan pendikan pelatihan keterampilan masyarakat dengan mengirim anggota masyarakat ke daerah lain untuk mempelajari pengetahuan tertentu guna meningkatkan penghasilan masyarakat seperti pembuatan tahu, tempe, alat-alat rumah tangga dan sebagainya agar mata pencarian masyarakat tidak tergantung sepenuhnya pada sektor pertanian.

4. Mengusulkan dan mendesak aparat keamanan agar menegakkan hukum dengan seadil-adilnya tanpa pandang bulu sehingga setiap kali terjadi prilaku anggota masyarakat yang menyimpang dapat dikenakan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Perlu diketahui bahwa, penjara bukanlah semata-mata tempat penghukuman, melainkan untuk membina masyarakat agar menjadi baik dan tidak mengulangi perbuatan yang merugikan masyarakat lainnya. Karena itu jangan ragu-ragu mengirim ke penjara meskipun keluarga sendiri, bila tak mampu lagi menasehatinya.

5. Mengusulkan kepada pemerintah dan dewan perwakilan rakyat kabupaten untuk menyusun peraturan daerah yang melarang penggunaan putas dan strom untuk menangkap ikan dengan sanksi yang tegas. Melarang dan menindak tegas transaksi perdagangan kopi basah karena terindikasi sebagai hasil pencurian. Membatasi sarana hiburan pesta pernikahan tak lebih dari pukul 24.00 dan mengawasi pelaksanaannya agar tidak terjadi di sekitarnya perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan norma hukum.

6. Mengusulkan kepada pemerintah untuk mengadakan dan menyelenggarakan sekolah agama di siang hari agar dapat diikuti oleh siswa sekolah dasar negeri yang sekolah di pagi hari sehingga kegiatan anak usia sekolah terkonsentrasi pada dunia pendidikan demi masa depan putra-putri bangsa. Sehingga anak-anak usia sekolah tidak terkontaminasi dengan kegiatan negatif yang dapat merusak masa depan generasi harapan bangsa.

7. Mengusulkan kepada pemerintah daerah agar membangun sarana-sarana umum untuk keperluan MCK sehingga sehingga bagi penduduk yang tak mungkin membangun MCK sendiri tidak perlu lagi menggunakan sungai-sungai yang ada dan sungai-sungai tersebut dapat digunakan sepenuhnya untuk keperluan makan minum penduduk tanpa kehawatiran terhadap gangguan kesehatan.

8. Mengkoordinir penggunaan kebijakan raskin dengan membentuk dapur umum sehingga setiap orang yang tidak mampu tidak perlu mencuri untuk dapat bertahan hidup dan dapat berkonsentrasi mengerjakan lahan miliknya atau lahan bagi hasil milik orang lain tanpa harus melakukan kejahatan dalam menopang kehidupannya.

9. Mengembalikan kesadaran masyarakat agar menjadi umat Islam seutuhnya. Yakni Untuk itu perlu dibentuk kelompok-kelompok kecil semacam satuan tugas yang berasal dari warga desa setempat di setiap desa di bumi empat lawang, misalnya;

• satgas Alpha bertugas mengajak masyarakat untuk kembali memakmurkan mesjid, dengan menjalankan segala perintah Allah dan menjauhi larangannya, melakukan pendalaman pemahaman isi kitab suci Al-Qur’an dan mewajibakn setiap keluarga sekurang-kurangnya memiliki tafsir Al-Qur’an, menyadarkan kewajiban membayar zakat dan sebagainya.
• Satgas Betha bertugas meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyelenggarakan dapur umum, membantu membangun sarana kepentingan umum berupa MCK agar masyarakat tidak lagi buang air di sungai yang dipakai untuk keperluan makan minum penduduk, mendorong pemanfaatan lahan tidur untuk kepentingan bersama dengan meminta izin dan bagi hasil kepada pemiliknya.
• Dan satgas charly bertugas melakukan pencegahan terhadap prilaku masyarakat yang menyimpang seperti penggunaan putas dan strom untuk menangkap ikan, perjudian, narkoba, jual – beli kopi basah, pencurian dan perampokan, berkoordinasi dengan desa lain dan aparat keamanan setempat serta mengamankan setiap tempat yang diduga rawan kejahatan seperti hutan antar desa dan tempat-tempat lain yang seringkali digunakan untuk melakukan kejahatan perjudian dan perampokan.

10. Semua dilakukan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat bekerja sama dengan semua instansi terkait dengan mengutamakan pemberian nasehat secara baik-baik. Namun apabila mengalami kesulitan, lakukan koordinasi dengan petinggi organisasi dan kelompok dari desa lainnya untuk bersama-sama mengatasi kesulitan tersebut.

Jakarta, 23 Nopember 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar